Rabu, 10 November 2010

Sejarah Hukum International Dan Perkembangannya

ukum Internasional

HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah Hukum International Dan
Perkembangannya
Hukum
Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional, yaitu pada saat ditandatanganinya ”Perjanjian
perdamaian wesphalia” yang mengakhiri perang tiga puluh tahun (thirty years
war) di Eropa.

¨ Dalam lingkungan kebudayaan India
kuno
telah terdapat kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta,
suku-suku bangsa dan raja-raja. Menurut penyelidikan Bannerjee pada abad
sebelum masehi, kerajaan-kerajaan
India
sudah mengadakan hubungan
satu sama lain yang diatur oleh adanya kebiasaan (Desa Dharma) Gautamasutra
(Abad VI SM)
¨ Karya bidang hukum tertua yang memuat hukum
kerajaan disamping hukum kasta dan keluarga.
¨ Sudah mengatur kedudukan dan hak-hak istimewa
diplomat, ketentuan membuat perjanjian, hak dan kewajiban raja, dan ketentuan
perang.

¨ Kebudayaan Yahudi
¨ Kitab perjanjian lama mengenai perjanjian terhadap
orang asing dan cara melakukan perang.

¨ Kebudayaan Yunani
Menurut
hukum-hukum negara kota
ini, penduduk dibagi dalam 2 golongan:
1. Orang Yunani
2. Orang Yunani luar (barbar)
¨ Orang-orang Yunani sudah mengenal arbitration
dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya
¨ Menggunakan wakil-wakil dagang untuk banyak
tugas (sekarang konsul).
¨ Sumbangan terbesar kebudayaan Yunani terhadap
hukum internasional adalah hukum alam, yaitu hukum yang berlaku mutlak dimana
saja dan berasal dari rasio.

¨ Roma
Hukum
internasional tidak berkembang pesat di Kerajaan Romawi (padahal Romawi dikenal
dengan suatu sistem hukum yang tinggi tingkat perkembangannya). Hal ini
disebabkan oleh imperium Roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan
kebudayaan Romawi.
Istilah-istilah
hukum dari Romawi: Ius Gentium, Occupation, Servitut, Bona Fides, Pacta Sunt
Servanda.

¨ Eropa Barat
Selama
abad pertengahan, tidak dikenal suatu sistem organisasi masyarakat nasional
yang terdiri dari negara-negara yang merdeka karena dunia barat dikuasai oleh
satu sistem feodal yang berpuncak pada Paus.

¨ Kekaisaran Bizantium dan Dunia Islam
¨ Mempraktekkan diplomasi untuk mempertahankan supremasi.
¨ Munculnya hukum perang.

Perdamaian
Westphalia
 Peristiwa
yang meletakkan dasar masyarakat internasional modern yang didasarkan atas
negara-negara nasional dalam perdamaian ini telah tercapai.
1. Selain
mengakhiri perang 30 tahun, Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta
bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa.
2. Mengakhiri The Holy Roman Emperor.
3. Melepaskan
hubungan antar negara dari hubungan kegerejaan menjadi didasarkan pada
kepentingan nasional masing-masing.
4. kemerdekaan
Netherland.
Ciri-ciri pokok yang membedakan masyarakat internasional
dengan masyarakat kristen Eropa:
1. Negara
merupakan satuan teritorial yang berdaulat dalam wilayah mempunyai kekuasaan
tertinggi yang eksklusif.
2. Hubungan nasional didasarkan pada kemerdekaan dan
persamaan derajat.
3. Masyarakat negara tidak mengakui kekuasaan di atas
mereka (kaisar dan paus).
4. Hubungan
antar negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil dari hukum perdata
Romawi.
5. Negara
mengakui hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara
dan menekankan peranan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
6. Tidak
adanya mahkamah internasional.
7. Lunturnya
segi-segi keagamaan, perang dianggap penggunaan kekerasan dalam penylesaian
sengketa untuk kepentingan nasional.

¨ Hugo Grotius (De Jure Beli Ac Pacis)
¨ Hukum internasional didasarkan pada hukum alam.
¨ Perjanjian antarnegara disebut sumber hukum
internasional.

¨ Fransisco Victoria (Relectio De Indis)
¨ Negara dalam bertindak tidak boleh sekehendak hatinya
(Ius Inter Gentes).

¨ Fransisco Squares (On Laws And God As
Legistator)
¨ Adanya suatu hukum yang harus dipatuhi negara
dalam hubungan antar negara.

¨ Balthazar Ayala & Alberico Gentilis
¨  Mengadakan
pemisahan antara etika, agama, dan hukum.


¨ Christian Wovlf
¨ Civitas Maxima (suatu negara meliputi negara-negara
dunia)

¨ Zouche, Bynkershoek, dan Von Martens
¨ Receuil Des Traites (kumpulan perjanjian yang masih
merupakan suatu kumpulan yang berharga hingga sekarang.

¨ Revolusi Perancis
¨ Pergeseran kekuasaan pemerintahan dari tangan raja ke
tangan rakyat.

¨ Konferensi Perdamaian jenewa (1864)
¨ Konferensi Perdamaian Den Haag (1899)
¨ Konferensi Perdamaian Den Haag (1907)
Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang isinya:
§ Negara
sebagai kesatuan politik teritorial.
§ Konferensi
Internasional berlaku universal.
§ Dibentuk
mahkamah Internasional Arbitrase permanen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar